Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Perpu No 2 Tahun 2017 Memihak Siapa?

12 Agustus 2017   22:32 Diperbarui: 13 Agustus 2017   16:58 478 0
Dengan diumumkannya Perpu nomor 2 tahun 2017 oleh Menkopolhukam Wiranto maka terbukalah celah bagi Kementrian Hukum dan HAM untuk mencabut izin Ormas yang dianggap menentang Pancasila.Dalam perpu yang yang lama pemerintah perlu menegur sebanyak tiga kali untuk mengadili suatu Ormas, beda dengan Perpu yang baru. Dalam perpu baru pemerintah hanya cukup satu kali menegur dan tak perlu lagi lewat pengadilan bila ingin menghapuskan Ormas.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun