Transfer Pracing, atau Transfer Pricing, merupakan praktik penetapan harga untuk transaksi antar perusahaan dalam satu grup yang beroperasi di berbagai negara. Praktik ini tidak hanya berkaitan dengan aspek ekonomi, tetapi juga menyentuh dimensi etika, hukum, dan sosial. Dalam tulisan ini, kita akan menganalisis genealogi Transfer Pracing dengan pendekatan analitis reflektif kontemplatif, menggunakan berbagai teori yang relevan untuk memahami asal muasal dan implikasi dari praktik ini. Dengan mengacu pada teori-teori yang ada, kita akan menggali lebih dalam mengenai bagaimana Transfer Pracing muncul sebagai manifestasi dari kehendak (Wille) ketidaksadaran (Id) yang bertransformasi menjadi kesadaran.
KEMBALI KE ARTIKEL