Dalam era globalisasi, bisnis semakin meluas melintasi batas negara, yang menyebabkan peningkatan sengketa perpajakan internasional. Sengketa ini sering kali melibatkan isu-isu kompleks yang memerlukan keahlian khusus dalam perpajakan internasional, terutama terkait perjanjian pajak atau tax treaty. Salah satu metode penyelesaian sengketa yang efektif adalah melalui Prosedur Persetujuan Bersama atau Mutual Agreement Procedure (MAP).
KEMBALI KE ARTIKEL