Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

KUIS 01 - Pajak Internasional - Kebijakan Perpajakan Berdasarkan Prinsip Fikih Mualamalah, Tasawuf Maqom Asbab dan Maqom Tajrid

17 September 2024   16:30 Diperbarui: 17 September 2024   16:37 36 1
Kebijakan perpajakan di Indonesia dapat diintegrasikan dengan prinsip-prinsip fikih muamalah untuk menciptakan sistem yang adil, transparan, dan bermanfaat bagi masyarakat.  Berikut ini beberapa aspek hubungan antara kebijakan perpajakn dan fikih muamalah:

  • Prinsip Keadilan: Fikih muamalah menekankan pada prinsip keadilan dalam transaksi dan interaksi ekonomi. Kebijakan perpajakan di Indonesia juga berusaha untuk menciptakan keadilan sosial melalui sistem pajak yang progresif, di mana orang yang berpenghasilan lebih tinggi membayar pajak lebih banyak.
  • Kepatuhan dan Kewajiban: Dalam fikih muamalah, ada kewajiban untuk memenuhi hak-hak orang lain dan masyarakat. Pajak merupakan salah satu bentuk kewajiban yang harus dipenuhi oleh warga negara untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik.
  • Penggunaan Dana: Fikih muamalah mengatur penggunaan harta dan dana dengan cara yang baik dan bermanfaat. Kebijakan perpajakan di Indonesia harus memastikan bahwa dana yang diperoleh dari pajak digunakan untuk kepentingan masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
  • Transparansi dan Akuntabilitas: Fikih muamalah mendorong transparansi dalam transaksi. Kebijakan perpajakan juga harus transparan dan akuntabel agar masyarakat dapat memahami bagaimana pajak mereka digunakan.
  • Zakat dan Pajak: Zakat adalah kewajiban dalam Islam yang berfungsi untuk membersihkan harta dan membantu yang membutuhkan. Beberapa kalangan berpendapat bahwa pajak dapat dianggap sebagai pengganti zakat dalam konteks negara modern, meskipun keduanya memiliki tujuan dan mekanisme yang berbeda.
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun