Samarinda, Ibukota Provinsi Kalimantan Timur, kini dihadapkan pada krisis yang mengancam keberlangsungan hidup warga. Praktik penambangan liar telah menjadi permasalahan krusial yang membutuhkan perhatian lebih dari berbagai pihak. Mengutip rilis Bank Indonesia, volume produksi batu bara Kalimantan Timur pada tahun 2022 tercatat pada angka 76,7 juta ton dengan pertumbuhan 11,35%. Jaringan Advokasi Tambang melaporkan sebanyak 160 titik aktivitas tambang ilegal terus beraksi mengeruk paru-paru dunia tanpa adanya IUP (Izin Usaha Pertambangan) resmi. Aktivitas tersebut tidak hanya merusak ekosistem, namun juga memberikan dampak buruk bagi kehidupan masyarakat.
KEMBALI KE ARTIKEL