Istilah
whistle blower menjadi popular semenjak digencarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia sebagai terobosan hukum dalam upaya pemberantasan korupsi (
extra ordinary crime). Pasalnya perkembangan modus kasus korupsi semakin meluas, merajalela dan semakin canggih baik di sektor publik maupun swasta yang mana berdampak pada moralitas norma anak bangsa sehingga membutuhkan strategi dan metode baru dalam menangani kasus ini.
KEMBALI KE ARTIKEL