Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Landasan Filosofis Konsep Diversi dalam Peradilan Pidana Anak

26 Mei 2024   22:30 Diperbarui: 26 Mei 2024   23:17 132 0
Indonesia sebagai negara hukum secara tegas telah banyak mengatur ketentuan dalam mengadili sebuah kejahatan atau tindak pidana. Jika kita melihat definisi kejahatan menurut hukum pidana, adalah setiap tindakan yang dilakukan melanggar rumusan kaidah hukum pidana, dalam arti memenuhi unsur-unsur delik (tindak pidana) sehingga perbuatan tersebut dapat dihukum. Setiap perbuatan kejahatan atau tindak pidana pasti kita temukan adanya istilah pelaku dan korban. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun