Indonesia sebagai negara hukum secara tegas telah banyak mengatur ketentuan dalam mengadili sebuah kejahatan atau tindak pidana. Jika kita melihat definisi kejahatan menurut hukum pidana, adalah setiap tindakan yang dilakukan melanggar rumusan kaidah hukum pidana, dalam arti memenuhi unsur-unsur delik (tindak pidana) sehingga perbuatan tersebut dapat dihukum. Setiap perbuatan kejahatan atau tindak pidana pasti kita temukan adanya istilah pelaku dan korban.Â
KEMBALI KE ARTIKEL