Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Seragam Sekolah Harus Tetap Dipertahankan karena Tidak Melanggar Norma-Norma yang Ada di Masyarakat

29 Mei 2021   09:11 Diperbarui: 29 Mei 2021   09:17 1472 0
Seragam sekolah adalah seperangkat pakaian standar yang dikenakan di lembaga pendidikan. Seragam sekolah umumnya dikenakan oleh pelajar di sekolah. Penggunaan seragam sekolah ditetapkan berdasarkan aturan berbusana di sekolah. Aturan berpakaian sekolah di atur Permendikbud 45/2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar Dan Menengah di Indonesia. Isi dari permendikbud tersebut adalah Penetapan pakaian seragam sekolah yang bertujuan untuk menanamkan dan menumbuhkan rasa nasionalisme, kebersamaan, serta memperkuat persaudaraan sehingga dapat menumbuhkan semangat kesatuan dan persatuan di kalangan peserta didik, meningkatkan rasa kesetaraan tanpa memandang kesenjangan sosial ekonomi, meningkatkan disiplin dan tanggungjawab peserta didik serta kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, dan menjadi acuan bagi sekolah dalam menyusun tata tertib dan disiplin peserta didik khususnya yang mengatur pakaian seragam sekolah.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun