Media sosial dihebohkan dengan postingan viral bergambar "Peringatan Darurat" yang menampilkan lambang garuda berwarna biru sebagai simbol bahaya. Postingan ini muncul di tengah meningkatnya ketegangan politik di Indonesia. Penyebab utama dari situasi ini adalah keputusan kilat Badan Legislasi DPR bersama pemerintah yang sepakat merevisi UU Pilkada dengan mengadopsi aturan batas usia calon kepala daerah sesuai dengan Putusan MA No. 23/P/HUM/2024, yang menyatakan bahwa syarat minimal usia 30 tahun bagi calon gubernur harus dihitung sejak pelantikan, bukan saat penetapan pasangan calon. Revisi UU Pilkada ini dijadwalkan akan disahkan dalam Rapat Paripurna pada Kamis (22/8/2024).
KEMBALI KE ARTIKEL