Hak adalah kuasa yang semestinya di terima setelah melakukan kewajiban oleh pihak tertentu yang harus di berikan. Sedangkan Kewajiban adalah perbuatan yang harus di lakukan demi terwujudnya keamanan dan kenyamanan, dan apabila melanggar akan terkena sanksi dai pihak-pihak berwenang.