Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Orang-orang yang Akan Menggantikan Ketika Presiden dan Wakil Presiden Dimakzulkan

3 Desember 2020   16:44 Diperbarui: 3 Desember 2020   16:48 650 1
Setiap Negara Modern menganut sistem Pemerintahan yang berbeda-beda,
Tergantung bagaimana kondisi sosial budaya masyarakat yang berada di Negara tersebut.

Sistem Negara tersebut layaknya termuat dalam Konstitusi Negara, Demikian halnya Indonesia, Negara yang memiliki Konstitusi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Selanjutnya disebut UUD NRI 1945, Sebagai Norma Dasar Negara yang salah satu didalamnya termuat tentang Sistem Pemerintahan.

Indonesia Menganut sistem pemerintahan Presidensial yang mana Presiden Memegang Kekuasaan penuh sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan, hal itu didasarkan pada pasal 4 ayat 1 mengatakan, "Presiden Republik Indonesia Memegang Kekuasaan Pemerintahan menurut Undang-undang Dasar".

Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara langsung. Pasal 6A Ayat 1 UUD 1945 Menetapkan, Bahwa Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.

Kedudukan Presiden dan Wakil Presiden cukup kuat tidak mudah untuk dimakzulkan secara politis, namun Presiden dan Wakil Presiden Tetap Saja Bisa dimakzulkan bila melanggar beberapa alasan.

Termuat dalam Pasal 7A UUD 1945 mengatakan bahwa alasan-alasan yang dapat memakzulkan yaitu bila terbukti melakukan pelanggaran Hukum berupa Pengkhianatan Terhadap Negara, Korupsi, Penyuapan, Tindak Pidana Berat Lainnya, atau Tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

Pemakzulan Presiden dapat diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk Memeriksa, Mengadili, dan Memutuskan Pendapat DPR bahwa Presiden dan Wakil Presiden Telah melakukan perbuatan melanggar Hukum.

Apabila Mahkamah Konstitusi Telah memutuskan Presiden dan Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran Hukum, DPR Menyelenggarakan Sidang Paripurna untuk meneruskan usul kepada MPR, yang kemudian MPR Wajib menyelenggarakan sidang untuk mengambil Putusan usul DPR Tersebut.

Jika Presiden dicopot dari jabatannya, maka otomatis Wakil Presiden yang menggantikannya, namun ada kekosongan jabatan Wakil Presiden. Dalam hal kekosongan Wakil Presiden, Presiden berhak mengusulkan 2 nama kepada MPR, selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden.

Namun jika Presiden dan Wakil Presiden Dimakzulkan siapa yang akan menggantikannya? Yang Berhak Mengisi Kekosongan Jabatan Presiden dan Wakil Presiden adalah 3 Menteri Triumvirat, istilah Triumvirat ini berasal dari bahasa latin yang artinya 3 Orang.

Sesuai dengan pasal 8 ayat 3 UUD 1945, yang berhak Mengisi kekosongan jabatan Presiden dan Wakil Presiden adalah Menteri Pertahanan, Menteri Luar Negeri, dan Menteri Dalam Negeri selama 30 hari.

Setelah itu MPR harus Melaksanakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden yang baru dari dua pasangan calon yang diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik yang calon presiden dan wakil presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan sebelumnya.

Kalau kita lihat studi kasus kekuasaan hari ini tiga Menteri itu adalah Prabowo Subianto selaku Menteri Pertahanan, Retno Marsudi selaku Menteri Luar Negeri, dan Tito Karnavian selaku Menteri Dalam Negeri.

Mengulas kembali Pilpres 2019 yang lalu hanya ada dua Calon Yaitu, Jokowi-Mar'uf Amin dan Prabowo-Sandiaga Uno. Artinya partai pendukung kedua calon inilah yang bisa mengusung nama untuk presiden dan wakil presiden yang baru.

Partai pendukung jokowi-Mar'uf Amin ada PDIP, Golkar, PKB, PPP, Nasdem, Hanura, Perindo, PSI, dan PKPI. Kemudian Partai pengusung Prabowo-Sandiaga Uno ada Gerindra, PKS, PAN, Demokrat, dan Berkarya. Dua kolaisi partai inilah yang akan mengusulkan nama kandidat terbaiknya kepada MPR.

Kemudian MPR melakukan Verifikasi dan melaksanakan sidang untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, suara terbanyak akan terpilih dan dilantik menjadi presiden dan wakil presiden yang baru.

Jika ditinjau dalam konteks kedaulatan Rakyat maka pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dalam hal kekosongan kekuasaan telah menciderai Nilai-Nilai Demokrasi.

Pada Dasarnya Demokrasi mengizinkan setiap Warga Negara memliki hak setara dan berpartisipasi dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Apalagi belakangan ini terjadi Krisis Kepercayaan terhadap lembaga Negara Terutama Legislatif.

Anggota MPR Hari ini ada 711 anggota, yang mana 575 Orang diantaranya adalah anggota DPR, Kemudian setiap anggota DPR adalah Anggota Partai. Maka kecurigaan dan ketakutan terhadap adanya kongkalikong elit politik bisa saja terjadi, belum lagi Soal Intervensi di tubuh partai yang sangat kuat.

Secara Sadar Bahwa Pemakzulan Presiden sendiri tidak selalu membawa perubahan yang signifikan, terkadang pemakzulan hanya dijadikan alat untuk meraih kekuasaan yang sifatnya politis.

Pemakzulan Presiden Soekarno menjadi awal berdirinya Rezim Otoritarian dibawah kuasa Soeharto, Pemakzulan Soeharto yang katanya mengawali Reformasi, tapi tanpa sadar yang dimakzulkan hanya Soeharto tidak dengan Kroni-kroninya, Suatu hal yang wajar jika hari ini muncul Tagline Reformasi Dikorupsi.

Pemakzulan Gusdur yang konspiratif juga didalangi oleh orang-orang Orde Baru yang gila terhadap Kekuasaan. Maka pada akhirnya Presiden Pengganti pun tidak jauh dari kalangan elit politik yang sama-sama mempunyai Kepentingan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun