Omnibus Law Cipta Kerja Adalah Undang-Undang yang berisi 11 Klaster yang menggabungkan 79 undang-undang yang di dalamnya menyangkut aturan tentang Ketenagakerjaan, penyederhanaan perizinan, persyaratan investasi, hingga administrasi pemerintahan.
5 Oktober 2020 Omnibus Law Cipta Kerja Resmi Disahkan Dalam Rapat Paripurna DPR RI di gedung Senayan, Jakarta. Yang kemudian juga dihadiri Menko Perekonomian Airlangga Hartato, Menaker Ida Fauziyah, Menteri LHK Siti Nurbaya, Menkeu Sri Mulyani, Mendagri Tito Karnavian, Menteri BPN Sofyan Jalil, dan Menkum Ham Yasonna Laoly.
Dalam Proses Perencanaan hingga pengesahan UU ini menuai banyak polemik mulai dari kalangan Aktivis, Tokoh, dan Pengamat. Proses pengesahan UU Omnibus Law Ini pun dianggap berbagai pihak cacat secara Moral, lantaran DPR dan Pemerintah Tidak Melibatkan Aspirasi Publik, Yang secara sadar UU Ini pun diperuntukkan bagi masyarakat.
Hal Ini Menunjukkan DPR & Pemerintah Kesannya Tergesa-gesa dalam proses pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja, Yang Seharusnya memang UU ini pun akan berdampak Bagi Masyarakat banyak, namun proses kampanye Perancangan UU Omnibus Lawa Cipta Kerja Ini tidak dilakukan DPR RI Terhadap Publik, Sehingga Banyak Menimbulkan Protes dan Demonstrasi Yang dilakukan Para Aktivis, Buruh, dan Mahasiswa.Â