Setelah melalui perdebatan panjang dan melalui berbagai pertimbangan, masukan dan saran dari tokoh masyarakat dan organisasi keagamaan, akhirnya Panitia Kerja (Panja) haji, Komisi VIII DPR RI sepakat dengan usul pemerintah lewat Kemeterian Agama, biaya perjalanan haji 2023 atau Bipih yang harus dibayarkan oleh calon jemaah haji sebesar Rp. 49,8 juta. Jadi setiap jemaah akan menambah atau melunasi Bipih sebanyak Rp. 24,8 juta, karena setiap jemaah setoran awalnya dalah Rp. 25 juta
KEMBALI KE ARTIKEL