Ketika berbicara tentang hukum, seringkali kita hanya berfokus pada aturan tertulis yang bersifat normatif. Namun, apakah hukum yang ada benar-benar mencerminkan keadilan? Apakah penegakannya mampu menjawab persoalan masyarakat secara efektif? Dalam konteks inilah filsafat hukum hadir sebagai landasan untuk memahami dan memperbaiki sistem hukum kita.