Permendikbudristek Nomor 63 tahun 2022  menyebutkan bahwa dana BOSP terbagi kedalam dua jenis yaitu dana bos reguler dan dana bos kinerja. Dana bantuan operasional sekolah (BOS) reguler merupakan dana bos yang diperuntukan untuk membantu kebutuhan belanja operasional seluruh peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah. Dana bantuan operasional sekolah (BOS) kinerja  pengalokasiannya diperuntukan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang memiliki kemajuan terbaik, sekolah yang berprestasi dan sekolah yang ditetapkan sebagai pelaksana program sekolah penggerak.
KEMBALI KE ARTIKEL