Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Meroketnya Cukai Rokok! Pertimbangkan Beberapa Aspek Ini

4 Mei 2023   00:04 Diperbarui: 4 Mei 2023   00:09 122 0
Pemerintah memutuskan untuk menaikkan cukai rokok dengan kenaikan rata-rata sebesar 10 persen berlaku tahun 2023 dan 2024. Aspek apa saja kah yang perlu di pertimbangkan dengan kenaikan cukai rokok pada saat ini?

Yang pertama ada aspek kesehatan Kita tahu, perokok di Indonesia sudah banyak sekali. Hampir disetiap tempat dengan mudah kita temukan orang yang merokok bahkan anak anak yang masih di bawah umur pun sudah banyak yang kecanduan dengan rokok, Perlu kita ketahui, Indonesia menempati posisi ketiga setelah India dan China dengan jumlah perokok terbanyak di dunia. Dikutip dari hasil Global Adult Tobacco Survey (GATS) 2021 yang diluncurkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), terjadi penambahan jumlah perokok dewasa sebanyak 8,8 juta orang, yaitu dari 60,3 juta pada 2011 menjadi 69,1 juta perokok pada 2021.dan ini merupakan prevalensi perokok laki-laki tertinggi di dunia Selain itu, yang mencengangkan lagi adalah terjadinya peningkatan perokok dibawah 18 tahun juga terus meningkat. Kata "sebats" sering digunakan para remaja di bawah umur untuk mengajak merokok bersama, bahkan di wc sekolah-sekolah pun sering kita jumpai puntung rokok yang berserakan .Sangat sedih, karena indonesia masih menjadi negara berkembang, dimana tingkat perekonomiannya masih di angka rata-rata.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun