Sertifikasi halal wajib untuk semua produk pangan yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia, menurut Kepala Kementerian Agama. Â Sertifikasi halal adalah fatwa tertulis yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia, yang menegaskan bahwa produk memenuhi persyaratan diet Islam. Â Memperoleh sertifikasi halal bukan hanya kewajiban agama tetapi juga tuntutan konsumen. Â Konsumen makin memilih produk bersertifikat halal, dan bisnis yang tidak memiliki sertifikasi berisiko kehilangan pelanggannya. Â Oleh karena itu, sertifikasi halal sangat penting bagi bisnis yang ingin memenuhi permintaan pelanggannya dan memperluas pangsa pasarnya.
KEMBALI KE ARTIKEL