Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% yang direncanakan mulai 1 Januari 2025 adalah salah satu langkah pemerintah dalam menjalankan kebijakan fiskal untuk meningkatkan penerimaan negara. Hak pemerintah untuk menetapkan tarif PPN ini diatur dalam undang-undang perpajakan yang berlaku, yaitu: Pemerintah memiliki kewenangan untuk mengenakan PPN berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dalam UU ini, tarif PPN dirancang bertahap, dengan tarif awal 11% mulai 1 April 2022, dan ditingkatkan menjadi 12% paling lambat pada tahun 2025.
KEMBALI KE ARTIKEL