Penyusunan Daftar Pemilih dimulai dari DP4 yang kemudian disusun menjadi daftar pemilih dengan sebutan A. Daftar Pemilih (selanjutnya disebut A.DP). A. DP inilah yang menjadi dasar petugas pantarlIh untuk melakukan coklit (pencocokan dan penelitian) secara faktual terhadap kebenaran data setiap pemilih. Selain melakukan coklit terhadap data pemilih, pantarlih juga mencoret daftar pemilih yang tidak memenuhi syarat (meninggal, menjadi TNI/POLRI, dan lain-lain), dan menambahkan pemilih baru jika menemukan warga yang sudah memiliki hak memilih tetapi tidak terdaftar di A.DP.
KEMBALI KE ARTIKEL