Mulai dari hari ini, Kamis 3 Agustus 2023, PT Kereta Api Indonesia (Persero) memperkenalkan aturan baru yang bertujuan untuk meningkatkan kenyamanan dan tertib penggunaan transportasi kereta api. Bagi penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi yang tertera di tiketnya, akan diberlakukan sanksi denda atau bahkan larangan naik kereta api sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
KEMBALI KE ARTIKEL