Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Pentingnya Netralitas ASN Kunci Sukses Pilkada Yang Adil Dan Berintegritas

23 Desember 2024   09:50 Diperbarui: 23 Desember 2024   09:50 18 0
Pemilu serentak yang dilaksanakan pada 27 November 2024 membawa beragam dinamika dalam proses demokrasi. Salah satu persoalan yang menjadi sorotan utama adalah ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN). Fenomena ini menimbulkan kekhawatiran bahwa ASN, yang seharusnya bersikap integritas dan trasnparan, justru memanfaatkan fasilitas negara untuk mendukung salah satu pasangan calon. Situasi ini berpotensi mengganggu prinsip keadilan dalam proses pemilu. Padahal, pemerintah telah mengatur secara tegas larangan bagi ASN untuk terlibat dalam politik praktis. Hal ini dituangkan dalam Pasal 9 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menyebutkan bahwa ASN wajib menjaga netralitas dan bebas dari pengaruh atau intervensi kelompok maupun partai politik. Aturan ini bertujuan memastikan ASN tetap fokus pada tugas pelayanan publik tanpa terganggu oleh kepentingan politik tertentu. Namun, dalam setiap pelaksanaan pemilu, pemberitaan mengenai pelanggaran netralitas oleh oknum ASN selalu menjadi isu yang marak terjadi. Kasus-kasus ini mencakup keterlibatan ASN dalam kampanye, penggunaan fasilitas negara untuk mendukung pasangan calon, hingga keberpihakan terbuka di media sosial. Kondisi ini menunjukkan pentingnya pengawasan yang lebih ketat serta penegakan hukum yang konsisten demi menjaga integritas pemilu.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun