Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Khitbah (Meminang)

10 Januari 2022   09:47 Diperbarui: 10 Januari 2022   13:26 51 3
     Setiap akad yang disyariatkan Allah SWT memiliki kemashlahatan dan manfaat yang telah di paparkan di awal agar setiap orang yang berakad jelas keinginannya dan mencapai tujuan dalam berakad. Jika berbagai keinginan telah bertemu, maka tibalah dari keduanya melakukan akad. Keinginan keduanya telah bertemu dengan mengucapkan ijab qabul kemudian akad.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun