Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Menyikapi Kasus Hukum Terhadap Peredaran Narkoba

12 Juli 2021   20:15 Diperbarui: 12 Juli 2021   20:38 135 1
Hukum merupakan alat yang efektif untuk melindungi manusia dari tindakan yang membahayakan diri mereka sendiri, seperti misalnya peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika. Peredaran narkotika dikalangan remaja dipengaruhi oleh factor internal dan eksternal. Secara psikologis prilaku remaja juga masih belum stabil sehingga masih mudah terpengaruhi lingkungan sekitar. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun