Oh iyya berbicara mengenai bulan ramadhan tentu erat kaitannya dengan zakat,zakat sendiri terbagi dua teman-teman yakni zakat fitrah dan zakat maal,pada kesempatan kali ini kita akan membahas zakat fitrah.
Teman-teman tahu nggak sih zakar fitrah itu merupakan zakat yang wajib dikeluarkan dibulan ramadhan teman-teman,khususnya yang beragama islam.berbicara mengenai zakat fitrah kali ini kita akan jalan-jalan ke provinsi sulawesi tenggara tepatnya di kabupaten konawe selatan
oh iyya teman-teman sekadar informasi kali ini  tepatnya di tahun 1444 H/2023 M ada penggolongan jenis makanan pokok beras dan non beras sebanyak 3,5Liter Diantaranya :
1.Bagi yang mengkonsumsi jenis bahan makanan pokok beras super, jika diuangkan sebesar Rp.39.000,- Per jiwa
2.Bagi yang mengkonsumsi jenis bahan makanan pokok Beras medium, jika diuangkan sebesar Rp.35.000,- Per jiwa
3.Bagi yang mengkonsumsi jenis bahan makanan pokok non beras sebesar Rp.18.000,- Per jiwa
4.Dan Untuk tambahan jenis zakat maal,infaq,ataupun sadaqah dikumpul oleh UPZ Desa/Kelurahan selanjutnya disetor ke Badan Amil Zakat (BAZNAS) Kabupaten Konawe Selatan.Untuk besarannya 2,5% dari penghasilan yah teman-teman,dan juga untuk infaq dan sadaqah  sesuai keikhlasan karena Allah Swt.Tanpa ada unsir paksaan/dorongan dari orang lain
Mungkin Itu saja Jika ada salah kata mohon maaf kami hanya manusia biasa yang tidak luput dari tindakan kesalahan yang telah dilakukan,Terima Kasih