Mohon tunggu...
KOMENTAR
Fiksiana

Besaran Zakat Fitrah Kabupaten Konawe Selatan Kecamatan Ranomeeto Desa Kota Bangun Masjid Al-Muminin

28 April 2023   15:33 Diperbarui: 4 Mei 2023   15:30 260 1
Di setelah melewati bulan ramadhan,yakni bulan yang penuh berkah begitu banyak amalan amaaln yang telah kita perbuat baik hubungan kita dengan sesama manusia maupun dengan allah swt,semoga dengan berakhirnya ramadham ini kita dapat menjadi pribadi yang lebih baik kedepannya

Oh iyya berbicara mengenai bulan ramadhan tentu erat kaitannya dengan zakat,zakat sendiri terbagi dua teman-teman yakni zakat fitrah dan zakat maal,pada kesempatan kali ini kita akan membahas zakat fitrah.

Teman-teman tahu nggak sih zakar fitrah itu merupakan zakat yang wajib dikeluarkan dibulan ramadhan teman-teman,khususnya yang beragama islam.berbicara mengenai zakat fitrah kali ini kita akan jalan-jalan ke provinsi sulawesi tenggara tepatnya di kabupaten konawe selatan

oh iyya teman-teman sekadar informasi kali ini  tepatnya di tahun 1444 H/2023 M ada penggolongan jenis makanan pokok beras dan non beras sebanyak 3,5Liter Diantaranya :

1.Bagi yang mengkonsumsi jenis bahan makanan pokok beras super, jika diuangkan sebesar Rp.39.000,- Per jiwa
2.Bagi yang mengkonsumsi jenis bahan makanan pokok Beras medium, jika diuangkan sebesar Rp.35.000,- Per jiwa
3.Bagi yang mengkonsumsi jenis bahan makanan pokok non beras sebesar Rp.18.000,- Per jiwa
4.Dan Untuk tambahan jenis zakat maal,infaq,ataupun sadaqah dikumpul oleh UPZ Desa/Kelurahan selanjutnya disetor ke Badan Amil Zakat (BAZNAS) Kabupaten Konawe Selatan.Untuk besarannya 2,5% dari penghasilan yah teman-teman,dan juga untuk infaq dan sadaqah  sesuai keikhlasan karena Allah Swt.Tanpa ada unsir paksaan/dorongan dari orang lain

Mungkin Itu saja Jika ada salah kata mohon maaf kami hanya manusia biasa yang tidak luput dari tindakan kesalahan yang telah dilakukan,Terima Kasih

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun