Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Wakil Presiden (Wapres), maupun Legislatif pusat dan daerah sudah didepan mata. Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah mendistribusikan logistik pemilu ke semua daerah. Tidak hanya wilayah daratan, namun wilayah pulau-pulau kecil hingga terjal sekalipun logistik harus tiba sebelum tanggal 14 Februari 2024 ini.
KEMBALI KE ARTIKEL