Beberapa waktu lalu, saya sudah menyarankan kepada seorang teman saya yang seorang honorer, agar tidak perlu repot-repot mengisi Pengelolaan Kinerja Guru di Platform Merdeka Mengajar (PMM). Saran saya itu sebelumnya dikeluarkanya surat edaran Nomor 0559/B.BI/GT.02.00/2024 tentang pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah.
KEMBALI KE ARTIKEL