Judi online semakin marak di media sosial seperti virus yang merusak nilai-nilai moral dan ekonomi masyarakat. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa perputaran uang dari aktivitas judi online mencapai jumlah yang sangat besar, mencapai ratusan triliun rupiah. Natsir Kongah, Koordinator Kelompok Humas PPATK, menyampaikan hal ini dalam sebuah diskusi daring yang diselenggarakan di kanal YouTube Trijaya FM pada tanggal 15 Juni.
KEMBALI KE ARTIKEL