Mohon tunggu...
KOMENTAR
Vox Pop Pilihan

Pemuda dan Masa Depan: Mampukah Memimpin Daerah di Usia 30 Tahun?

12 Juni 2024   15:49 Diperbarui: 12 Juni 2024   16:03 140 3
Putusan Mahkamah Agung (MA) No. 23 P/HUM/2024 mengenai uji materil Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 9 Tahun 2020, yang merupakan perubahan keempat atas PKPU No. 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, dinyatakan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yakni Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang. Selain itu, keputusan tersebut dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih."

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun