Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan bahwa pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka memenangkan pemilihan umum (pemilu) 2024. Namun gugatan dari pasangan calon (paslon) satu dan tiga pun diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasangan Prabowo-Gibran meraih kemenangan dalam pemilu tersebut berdasarkan hasil perhitungan suara yang dilakukan oleh KPU. Pengumuman ini mencerminkan hasil dari proses demokratis yang melibatkan partisipasi masyarakat dalam menentukan pemimpin mereka.Â
KEMBALI KE ARTIKEL