Mohon tunggu...
KOMENTAR
Analisis Pilihan

Mengantisipasi Putusan MK: MK Sejak Pilpres 2004 Selalu Menolak Gugatan, Apakah Gugatan di Pilpres 2024 Akan Membuat Sejarah Baru?

25 Maret 2024   09:43 Diperbarui: 25 Maret 2024   09:49 315 4
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan bahwa pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka memenangkan pemilihan umum (pemilu) 2024. Namun gugatan dari pasangan calon (paslon) satu dan tiga pun diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasangan Prabowo-Gibran meraih kemenangan dalam pemilu tersebut berdasarkan hasil perhitungan suara yang dilakukan oleh KPU. Pengumuman ini mencerminkan hasil dari proses demokratis yang melibatkan partisipasi masyarakat dalam menentukan pemimpin mereka. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun