Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud dengan tegas menyatakan penolakan terhadap hasil rekapitulasi suara nasional yang disahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia pada tanggal 20 Maret 2024. Alasan penolakan ini bukanlah tanpa dasar. Menurut Deputi Hukum TPN Ganjar Mahfud, Todung Mulya Lubis, Pemilu 2024 mengalami berbagai pelanggaran dan kecurangan yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Kecurangan ini terdapat pada berbagai tahapan pemilu, mulai dari proses pra-pemungutan suara hingga pasca-pemungutan suara.
KEMBALI KE ARTIKEL