Kurikulum Merdeka merupakan sebuah inovasi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang bertujuan untuk meningkatkan mutu pembelajaran di Indonesia. Didesain untuk memberikan keleluasaan kepada pendidik dan satuan pendidikan, kurikulum ini diharapkan dapat mengembangkan potensi kreatif, sikap positif, dan semangat belajar peserta didik sehingga mereka menjadi individu yang terampil dan berintegritas, sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Kemendikbudristek berencana untuk menjadikan Kurikulum Merdeka sebagai Kurikulum Nasional melalui penerbitan Permendikbudristek yang khusus mengatur tentang Kurikulum Merdeka. Setelah terbitnya Permendikbudristek tersebut, sekolah yang belum menerapkan Kurikulum Merdeka akan diberikan waktu selama dua tahun untuk mempelajari dan menerapkannya.
KEMBALI KE ARTIKEL