Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan atau yang akrab disapa Zulhas telah memberikan tanggapannya mengenai pembatasan barang bawaan yang dibawa oleh penumpang perjalanan dari luar negeri (LN) yang mulai berlaku sejak 10 Maret 2024, yang diatur oleh Bea Cukai sebagai turunan dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Zulhas menjelaskan bahwa dalam konteks aturan yang baru tersebut, masyarakat yang membawa barang belanjaan dari luar negeri dengan jumlah yang melebihi ketentuan yang telah ditetapkan, akan dikenakan pajak. Penegasan ini sesuai dengan ketentuan yang telah dijelaskan dalam Permendag No. 36 Tahun 2023.
KEMBALI KE ARTIKEL