Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan Artikel Utama

Dilema Kenaikan PPN: Antara Kebutuhan Negara dan Daya Beli Masyarakat

15 Maret 2024   10:40 Diperbarui: 20 Maret 2024   03:33 1306 16
Dalam Undang-Undang (UU) mengenai Harga Pokok Penjualan (HPP), diatur bahwa menurut Pasal 7 ayat 1 UU HPP, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang sebelumnya berada pada tingkat 10 persen akan mengalami perubahan menjadi 11 persen. Perubahan ini telah diberlakukan sejak tanggal 1 April 2022. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun