Dalam Undang-Undang (UU) mengenai Harga Pokok Penjualan (HPP), diatur bahwa menurut Pasal 7 ayat 1 UU HPP, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang sebelumnya berada pada tingkat 10 persen akan mengalami perubahan menjadi 11 persen. Perubahan ini telah diberlakukan sejak tanggal 1 April 2022.
KEMBALI KE ARTIKEL