Sidang Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada tanggal 29 Februari 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, yang menghapus ambang batas parlemen sebesar 4 persen dari jumlah suara sah nasional, merupakan sebuah langkah yang sangat bersejarah dalam perkembangan demokrasi di Indonesia. Keputusan ini memiliki implikasi yang besar terhadap dinamika politik Indonesia dan membawa dampak yang signifikan terhadap sistem representasi politik di negara ini.Â
KEMBALI KE ARTIKEL