Usulan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024 yang dinyatakan oleh Ganjar Pranowo, calon presiden nomor urut 3, telah memicu perdebatan di kalangan politisi dan masyarakat. Wacana ini menimbulkan pertanyaan tentang keperluan yang sebenarnya untuk menggelar hak angket tersebut.
KEMBALI KE ARTIKEL