Ketika tiba saatnya untuk memberikan suara, pemilih akan menerima lima jenis kertas suara untuk Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 yang harus mereka tandai dengan memasukkan tanda. Pemilihan Umum tahun 2024 terdiri dari dua proses pemilihan yang berbeda, yakni pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan anggota legislatif (pileg), yang terdiri dari:
- Presiden dan wakil presiden Republik Indonesia (RI)Â
- Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD)Â
- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RIÂ
- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat provinsiÂ
- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat kabupaten/kota. Â
KEMBALI KE ARTIKEL