Mohon tunggu...
KOMENTAR
Analisis

Penyelenggaraan Masa Tenang Pemilu 2024: Larangan yang Perlu Diketahui

11 Februari 2024   21:46 Diperbarui: 11 Februari 2024   22:10 240 3
Kompasiana.com Pemilu 2024 telah memasuki masa tenang pada hari ini, Minggu (11/2/2024), setelah 75 hari para partai politik, calon anggota legislatif, serta pasangan calon presiden dan calon wakil presiden peserta Pemilu melakukan kegiatan kampanye. Masa tenang ini menandai periode di mana para kandidat dan partai politik dilarang melakukan kegiatan kampanye secara terbuka untuk memberikan kesempatan yang adil kepada semua peserta Pemilu serta memberikan waktu bagi pemilih untuk mempertimbangkan pilihan mereka tanpa gangguan eksternal. Selama masa tenang, pemberitaan mengenai Pemilu tetap diatur sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun