Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ruang Kelas

Kepala Desa Menjabat 9 Tahun: Prospek dan Tantangan

1 Februari 2024   13:09 Diperbarui: 1 Februari 2024   13:44 150 3
Pada tanggal 6 Juli 2023, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan Pemerintah sepakat untuk mengubah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Salah satu perubahan yang disetujui adalah peningkatan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun