Pada tanggal 6 Juli 2023, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan Pemerintah sepakat untuk mengubah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Salah satu perubahan yang disetujui adalah peningkatan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun.
KEMBALI KE ARTIKEL