Pemerintah Indonesia telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5% pada tahun 2024, diiringi dengan kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%. Kedua kebijakan ini menimbulkan berbagai reaksi, khususnya dari masyarakat Kota Serang, Banten, yang merupakan salah satu kota berkembang di Indonesia. Â
Kenaikan UMP 6,5%: Peluang atau Tantangan?
KEMBALI KE ARTIKEL