Mohon tunggu...
KOMENTAR
Analisis

Kenaikan UMP sebesar 6,5% & PPN sebesar 12% terhadap kesejahteraan masyarakat di kota serang, Banten

15 Desember 2024   12:33 Diperbarui: 15 Desember 2024   12:33 22 0
Pemerintah Indonesia telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5% pada tahun 2024, diiringi dengan kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%. Kedua kebijakan ini menimbulkan berbagai reaksi, khususnya dari masyarakat Kota Serang, Banten, yang merupakan salah satu kota berkembang di Indonesia.  

Kenaikan UMP 6,5%: Peluang atau Tantangan?

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun