Mohon tunggu...
KOMENTAR
Inovasi

SBY Tegur Tifatul Terkait Kontroversi RPM Konten Multimedia

19 Februari 2010   10:35 Diperbarui: 26 Juni 2015   17:50 187 0
Dalam sidang kabinet di kantor kepresidenan, Kamis (18/2/2010) kemarin, SBY secara tidak langsung menegur Menkominfo Tifatul Sembiring soal draf Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Konten Multimedia. Sumebr detik.com. Presiden menilai Kominfo terlalu dini mempublikasikan rencana peraturan pembatasan konten multimedia yang dapat berdampak pada kesalahan tafsir di masyarakat luas. SBY mengimbau kepada seluruh menteri untuk melaporkan kepada presiden jika hendak menyusun rancangan peraturan pemerintah (RPP) atau rancangan undang-undang (RUU). Menkominfo Tifatul Sembiring sendiri mengatakan akan membatalkan RPM Konten Multimedia yang dianggap membelenggu pers. "Kalau RPM ini memang mengancam kebebasan pers, otomatis saya coret," ujar Tifatul tanggal 19 Feb. 2010. Sumber kompas.com. Tifatul mengatakan RPM tersebut dibuat sejak tahun 2006 sehingga ada kemungkinan tidak cocok dengan perkembangan saat ini. Ia bahkan mengaku belum pernah mendapat laporan soal rencana dikeluarkannya RPM Konten Multimedia ini. Munculnya kembali RPM Konten Multimedia yang saat ini memasuki uji publik sempat menuai kritik dan protes dari komunitas internet di Indonesia. Aturan tersebut dinilai dapat mengekang kebebasan berekspresi. Yang patut disayangkan adalah adanya uji publik sebuah RPM tanpa adanya review ulang akan ke-up to date-an RPM tersebut dengan adanya perubahan-perubahan di masyarakat, misalnya kemajuan teknologi informasi yang semakin digandrungi masyarakat dan juga adanya kemajuan di bidang demokratisasi, sehingga waktu empat tahun saat RPM Konten Multimedia dibuat mungkin sudah tidak valid dan up to date lagi. Sehingga kalau ada review sebelumnya mestinya kontraversi ini tidak akan terjadi dan prasangka buruk masyarakat kepada pihak pemerintah bisa diminimalkan. Akhirnya kita sebagai blogger mania merasa "plong..." lega kalau memang RPM Konten Multimedia tidak jadi diaplikasikan. Karena dengan adanya pembatalan ini, keberadaan media untuk menyalurkan kreatifitas dan kritik kita kepada pemerintah, kritik kita kepada masyarakat, bahkan kritik kita kepada diri kita sendiri seperti di media maya ini masih bisa ditingkatkan dan di-"improved" kwalitasnya. Sehingga penguatan masyarakat sipil yang berbasis demokrasi bisa terlaksana dengan damai dan indah tanpa adanya tekanan dan kekerasan dan berbagai pihak dengan jalan berdiskusi dan kritik - mengkritik yang membangun di media maya ini. (AM, 19 Feb. 2010). Baca juga artikel menarik yang terkait:

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun