Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum Pilihan

Prostitusi Online dalam Hukum Indonesia

8 Januari 2019   16:03 Diperbarui: 8 Januari 2019   16:44 766 0
Tulisan merupakan  tindak lanjut dari hasil wawancara saya dengan Radio Elshinta baru-baru ini. Artikel ini juga merupakan respon atas kasus yang menimpa seorang "artis" yang diduga melakukan praktek prostitusi online dan ditangkap oleh Polda Jatim, yang kemudian dibebaskan karena tidak punya dasar hukum yang kuat atas dugaan tindak pidana sebagaimana yang dituduhkan oleh pihak kepolisian. Namun akibat pemberitaan yang bombastis, publik telah menghakimi "artis" tersebut sehingga seolah-olah langkah yang sudah ditempuh oleh polisi sudah benar dan tepat. Apalagi Polda Jatim juga mengungkapkan ada 45 artis lain yang terlibat dalam prostitusi online yang akan diungkap dan diproses oleh penyidik.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun