Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Koruptor, Bandar Narkoba dan Pelaku Kejahatan Seksual Anak

4 Juli 2018   22:08 Diperbarui: 4 Juli 2018   22:31 368 0
Ada yang unik dari Peraturan KPU (Komisi Pemilihan Umum) selanjutnya disebut PKPU No. 20 Tahun 2018 terutama Pasal 7 Huruf i yang melarang mantan koruptor, bandar narkoba dan pelaku kejahatan seksual anak dicalonkan sebagai anggota DPR atau DPRD. Peraturan seperti tidak ada sebelumnya. Selama ini yg dilarang adalah jika pernah menjalani hukuman dengan ancaman 5 tahun atau lebih.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun