Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora

Kenapa Harus Menolak Kebiri?

1 November 2015   16:27 Diperbarui: 1 November 2015   16:45 821 1
Pro dan kontra tentang hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual pada anak masih terus berlanjut. Pemerintah mempunyai sikap untuk menyetujui pemberian hukuman tambahan bagi pelaku kejahaan seksual anak melalui pemberian kebiri. Jika pemberatan pemberian hukuman ini diwujudkan, maka akan terjadi pertentangan dengan asas-asas yang berlaku pemidanaan, bertentangan juga dengan pidana yang dianut oleh KUHP karena KUHP hanya mengenal pidana pokok dan pidana tambahan dan di dalam dua jenis pidana tersebut tidak ada satu pun yang mencantumkan pidana kebiri.[1] Untuk mengatasi masalah ini pemerintah rencana menerbitkan PERPU, namun PERPU ini sendiri jika jadi diwujudkan maka akan sangat menggganggu dan meruntuhkan sistem pemidanaan yang dianut di Indonesia. PERPU yang dibuat harus sejalan dengan asas pemidanaan yang dianut di Indonesia yaitu asas pemasyarakatan. Hukum pidana Indonesia sudah lama meninggalkan asas retributive (absolut) tetapi bergeser ke arah utilitarian (relatif) yang melihat dan pendekatan rehabilitasi. Karena itu, pemidanaan lebih diorientasikan pada perbaikan pelaku, dan meminta pertanggungjawaban kepada korban dari pada memberikan rasa takut apalagi memberikan pembalasan atas perbuatan yang dilakukan pelaku.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun