Kerap kali kita dihadapkan pada pada pertanyaan, apakah memang ada hukum anak di Indonesia ? Bila kita melihat dalam mata pelajaran hukum di Fakultas Hukum di Indonesia, maka tidak ditemukan mata kuliah hukum anak. Beberapa universitas menggunakan terminologi hukum perlindungan anak atau ada juga yang menyebut hukum peradilan anak. Apapun istilahnya bahan ajar yang diberikan umumnya adalah tentang anak-anak yang berkonflik dengan hukum atau anak yang melakukan perbuatan pidana serta prosedur yang harus dilalui seorang anak ketika melakukan pelanggaran hukum tersebut dengan kata lain mereka diajarkan satu aspek saja yaitu peradilan anak seperti yang diatur dalam Undang-Undang No. 3tahun 1997.