Belakangan ini kembali dipersoalkan keberadaan Rancangan Undang-undang Peradilan Anak (RUUPA) yang diajukan Departemen Kehakiman ke DPR-RI karena dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Perkawinan (UU No.1 tahun 1974), Undang-Undang Peradilan Agama (UU No.7 tahun 1989) dan kompilasi Hukum Islam (Inpres No. 1 tahun 1991) yang berbuntut dikembalikannya RUUPA tersebut kepada Departemen Kehakiman.