Dekin merupakan lembaga think thak pemerintah yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 161 tahun 1999, namun nomenklatur Dewan Maritim Indonesia memiliki pengertian yang terbatas sehingga tidak sesuai dengan cakupan tugas dan fungsi yang dimiliki oleh Dewan tersebut, sehubungan dengan hal tersebut, untuk mengubah Dewan Maritim Indonesia dibentuk Dewan Kelautan Indonesia sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2007 tentang Dewan Kelautan Indonesia (DEKIN).
KEMBALI KE ARTIKEL