Kata zina berasal dari bahasa arab, yaitu zanaa-yazni-zinaa-aan yang artinya
berbuat fajir (nista). Sedangkan dalam istilah (epistimologi) syari'at zin adalah melakukan hubungan seksual (jima') tanpa pernikahan yang sah, kepemilikan budak dan tidak juga karena syubhat. Jadi Zina adalah terjadinya hubungan seks laki-laki dan perempuan tanpa ada ikatan perkawinan yang sah. Zina menurut fuqaha atau menurut fiqh adalah persetubuhan antara laki-laki dan perempuan tanpa ada ikatan perkawinan yang sah, yaitu memasukkan kelamin laki-laki ke dalam kelamin perempuan, minimal sampai batas hasyafah (kepala zakar). Atau bukan merupakan hamba sahaya miliknya yang dinikahi.Namun secara umum, zina bukan hanya disaat manusia telah melakukan hubungan seksual, tetapi segala aktivitas-aktivita seksual yang dapat merusak kehormatan manusia termasuk dikategorikan zina.Â
KEMBALI KE ARTIKEL