Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan Pilihan

Pajak Hiburan dan Kontroversi Berujung Wacana

17 Januari 2024   05:47 Diperbarui: 17 Januari 2024   05:54 139 10
Pada tahun 2022, Undang-Undang Nomor 1 memberlakukan perubahan signifikan terkait pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk industri hiburan. Pasal 58 Ayat 2 menjadi sorotan utama, menetapkan rentang besaran pajak bagi usaha hiburan seperti diskotik, karaoke, kelab malam, bar, mandi uap, dan spa. Dalam konteks ini, pajak hiburan kini berkisar antara 40% hingga 75%, memicu gelombang reaksi dan keluhan dari pelaku industri.

Ketentuan tersebut menjadi pusat perhatian setelah penyanyi dangdut Inul Daratista dan pengacara terkenal Hotman Paris secara terbuka mengungkapkan kekecewaan mereka terhadap kenaikan pajak yang dianggap terlalu tinggi. Respons pemerintah, terutama dari Sandiaga Uno, menjadi klip utama dalam narasi ini.

Dalam upaya menjelaskan dasar hukumnya, Pasal 58 Ayat 2 tersebut menegaskan bahwa besaran pajak ini ditujukan untuk membiayai berbagai ongkos ekonomi yang terkait dengan keberlangsungan usaha hiburan. Diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan tempat mandi uap atau spa harus membayar pajak hiburan paling rendah sebesar 40%, sementara paling tinggi mencapai 75%.

Reaksi keras dari Inul Daratista dan Hotman Paris tidak hanya mencakup ketidaksetujuan terhadap kenaikan pajak, tetapi juga menggarisbawahi dampaknya pada ribuan karyawan dalam industri hiburan. Inul Daratista secara terbuka menyuarakan keprihatinan akan beratnya beban finansial yang harus dipikul oleh industri tersebut.

Pertanyaan mendasar pun muncul: bagaimana aturan ini sejalan dengan struktur industri hiburan? Menurut Sandiaga Uno, perlu dilakukan pemangkasan biaya, terutama dalam hal ongkos ekonomi yang dinilai tinggi. Konsep kemitraan antara pemerintah daerah dan sektor swasta menjadi sorotan, dengan alokasi pajak yang ditentukan antara 40% dan 75%, sesuai kebijakan dan kearifan pemerintahan setempat.

Reaksi dan Keluhan dari Pelaku Industri Hiburan

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun