Pemerintah Indonesia akan memberikan insentif kendaraan listrik senilai Rp 7 juta per unit untuk mendorong penggunaan motor listrik di Indonesia. Insentif ini akan berlaku pada Maret sampai Desember 2023 dan akan ditujukan untuk 200.000 unit pembelian motor listrik baru serta 50.000 unit kendaraan listrik hasil konversi. Namun, ada syarat dan sasaran penerima yang perlu dipenuhi untuk mendapatkan insentif ini.
KEMBALI KE ARTIKEL