Dengan dirilisnya UU 20 tahun 2023 Tentang ASN yang merupakan revisi dari UU 5 Tahun 2014 memberikan secercah harapan bagi para tenaga honorer, dimana didalam UU tersebut pegawai honorer wajib diselesaikan paling lambat Bulan Desember Tahun 2024. Tentunya hal tersebut merupakan harapan bagi mereka yang menggantungkan hidup sebagai abdi negara dalam hal ini meningkatkan status kepegawaian dan tentunya berimplikasi terhadap penghasilan/gaji.Â
KEMBALI KE ARTIKEL